Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak.
Baca Juga
"Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait," kata Alvin kepada Liputan6.com, Selasa (10/3/2020).
Advertisement
Meski demikian, dia tak menjawab lagi apakah pihaknya akan mengawasi para penyelenggara, termasuk Rumah Sakit menjalankan putusan MA tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengatakan, keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.
"Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Tony.
Dia berharap, pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut.
"Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia," ungkap Tony.