Tak Bisa Datang ke Gereja, Misa di Katedral Jakarta Bisa Diikuti Melalui Live Streaming

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Mar 2020, 10:02 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2020, 10:02 WIB
Misa Kenaikan Isa Almasih di Gereja Katedral Berlangsung Khidmat
Umat Kristiani tiba di Gereja Katedral untuk mengikuti ibadah misa kenaikan Yesus Kristus atau Kenaikan Isa Almasih, Jakarta, Kamis (14/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Humas Katedral dan Keuskupan Agung Jakarta Susyana Suwadie menyatakan, Gereja Katedral, Jakarta Pusat masih menyelenggarakan misa bersama pada Minggu (15/3/2020).

Dia menyebut penyelenggaraan misa di Gereja kategdral masih dilaksanakan sesuai jadwal yang ada. Yakni lima kali sehari pada pukul 06.00 WIB, 08.00 WIB, 10.30 WIB, 17.00 WIB, dan 19.00 WIB.

"Misa tetap berjalan seperti biasa, lima kali misa di hari Minggu," kata Susyana kepada Liputan6.com, Minggu (15/3/2020).

Namun pihaknya juga memberikan pelayanan misa yang bisa disaksikan melalui saluran live streaming di sejumlah media sosial. Sehingga masyarakat masih dapat menjalankan misa bersama secara online atau daring.

"Adanya live streaming (untuk misa) pukul 08.00 WIB dan 17.00 WIB. Untuk yang sakit dan berhalangan hadir misa di gereja," ucapnya.

Dia juga mengimbau agar jemaat yang sedang sakit flu dan batuk dapat mengenakan masker saat melaksanakan misa di gereja.

Selain itu, Susyana juga mengimbau jemaat membawa hand sanitizer sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, meskipun sejumlah titik juga disediakan di gereja.

"Diimbau yang sakit agar di rumah. Dan yang batuk atau pilek memakai masker," jelas Susyana.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bencana Nasional

Doni Monardo Pimpin Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo mengumumkan pembentukan gugus percepatan tugas penaganan Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. (merdeka.com/Imam Buhori)

WHO telah menetapkan Covid-19 atau penyakit yang disebabkan karena virus Corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri menetapkan penyakit itu sebagai bencana non-alam.

"Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana non-alam," ujar Ketua Satgas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Doni Monardo, di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). 

leh karena itu, percepatan akan dilakukan dengan menerapkan management penanggulangan bencana. Management ini memberikan akses yang lebih luas dan mudah bagi pemerintah daerah dalam pengerahan sumber daya yang terencana dan terpadu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya