Polemik Ijin Sandar dalam Upaya Revitalisasi Transportasi Pulau Seribu

Trans 1000 adalah bagian dari rencana revitalisasi dan peremajaan kapal tradisional menjadi kapal modern dalam program Ok-Trip.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 01:31 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 01:31 WIB
Kapal Trans 1000 Sandar di Pelabuhan Kali Adem
Kapal Trans 1000 Sandar di Pelabuhan Kali Adem (Liputan6.com/Moch Harunsyah).

Liputan6.com, Jakarta - Upaya merevitalisasi transportasi di kawasan Kepulauan Seribu tidak berjalan mulus. Meski penataan dan revitalisasi transportasi di Kepulauan Seribu juga menjadi bagian penting dari rencana Gubernur Anies Baswedan.

Direktur Utama Trans 1000 Nana Suryana mengatakan, ada oknum yang membuat sengkarut izin sandar dan ketentuan berlayar.

Menurut dia, adanya oknum tersebut bisa dibuktikan saat KMP Trans 1000 dilarang sandar di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara. Padahal, kata Nana, Trans 1000 adalah bagian dari rencana revitalisasi dan peremajaan kapal tradisional menjadi kapal modern dalam program Ok-Trip.

Dalam program tersebut, nantinya para pemilik kapal tradisional dan Trans 1000 membangun kerjasama operasional yang saling menguntungkan keduanya.

"Saya melihat ada oknum pejabat Dishub yang sepertinya terganggu dengan konsep ini. Dimana sistem pembiayaan peremajaan kapal itu nanti DP 0% dan angsuran 0 rupiah," kata Nana, Senin (16/3/2020).

Dia melanjutkan, oknum itu melarang Trans 1000 sandar di Kali Adem tapi tidak bisa menunjukkan aturan atau larangan tertulis yang dimaksud. Bahkan, sebelum sandar di Kali Adem, Kepala KSOP Sunda Kelapa wilayah kerja Pantai Mutiara juga mengeluarkan Port Clearance atau Surat Persetujuan Berlayar.

Saat itu, kata Nana, oknum tersebut berdalih Trans 1000 tidak menyampaikan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3). Padahal Trans 1000 sebelumnya telah memiliki dan menyerahkan LK3 kepada Syahbandar.

"Sebenarnya kami juga sudah koordinasi. Jadi kan mengada-ada, ya mengingat soal kewenangan melarang atau mengizinkan kapal sandar ada pada Syahbandar dalam hal ini KSOP IV Kali Adem bukan wewenang Dishub. Salah satu kewenangan Dishub DKI sebagai pengelola dermaga Kali Adem terbatas pada kutipan biaya tambat labuh," jelas Nana.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, perintah larangan sandar Trans 1000 bersumber dari dirinya. Syafrin berdalih kapal tak melaporkan LK3.

"Mereka tidak menyampaikan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3) sesuai Peratutan Perundang undangan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Revitalisasi Tanpa APBD

Upaya merevitalisasi transportasi di kawasan Kepulauan Seribu tanpa APBD.
Upaya merevitalisasi transportasi di kawasan Kepulauan Seribu tanpa APBD oleh Trans 1000 di Dermaga Kali Adem..

Nana pun meyakini semua izin terkait program revitalisasi transportasi Kepulauan Seribu sudah dikantongi. Apalagi yang terkait KMP Trans 1000.

Trans 1000 Jakarta resmi dipercaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu lewat surat edaran Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 340/-1.796.71 tertanggal 12 April 2019.

"Kesempatan Trans 1000 Jakarta untuk berperan meremajakan kapal-kapal angkutan tradisional dan alih fungsi kapal tradisonal itu menjadi kapal angkutan barang dan kapal penghubung antar pulau (feeder), dan tanpa menggunakan anggaran negara (APBD) atau bantuan subsidi dari pemerintah," terang Nana.

Management Representatif Trans 1000 Jakarta, Subhan Nur Ali menambahkan, terkait kelengkapan dokumen usaha dan izin pelayaran Trans 1000 juga sudah lengkap.

Dia menuturkan, soal anggaran pembiayaan kapal tradisional itu bersumber dari investasi investor swasta lokal dan bantuan lunak pinjaman jangka panjang perbankan dalam Pola Kerjasama Operasional (KSO).

"Trans 1000 mengantongi izin Kementerian Perhubungan seperti SIUPAL, SIOPSUS, RPK, Izin Pengelolaan Perairan di WP-3K, izin Komersial Angkutan Laut dan Izin Usaha Angkutan Penyebarangan (SIUAP) dari PTSP DKI Jakarta," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya