Cegah Penyebaran Covid-19 RPTRA di Seluruh Jakarta Tutup Dua Pekan

Selama penutupan, pemerintah akan membersihkan dan menyemprot seluruh RPTRA di Jakarta dengan disinfektan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 12:17 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 12:17 WIB
Anggaran Pengadaan Lahan RPTRA Dihapus
Sejumlah anak bermain sepeda di RTH RPTRA Kalijodo, Jakarta, Kamis (31/8). Bappeda menghapus anggaran pengadaan lahan RPTRA dalam KUPA-PPAS APBD 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah DKI Jakarta ditutup sementara sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang tengah menjadi pandemi global dan bencana nasional.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, RPTRA di Ibu Kota ditutup selama 14 hari atau dua pekan akibat Covid-19. RPTRA akan kembali dibuka untuk umum pada 28 Maret 2020.

"Penutupan dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa isolasi bagi virus Corona. Selama itu juga, dilakukan pembersihan area RPTRA atau Taman Maju Bersama," ucap Tuty saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).

Tuty mengatakan, selama penutupan pihaknya akan semua RPTRA dengan disinfektan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di ruang terbuka. Untuk diketahui bahwa jumlah RPTRA di DKI Jakarta sebanyak 312.

"Sambil tutup untuk publik juga dilakukan pembersihan setiap hari, dilakukan disinfektanisasi. Dan tetap dilakukan penjagaan, baik melalui CCTV maupun patroli oleh pengelola RPTRA," ucap Tuty.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sesuai Instruksi Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Tuty mengatakan, penutupan RPTRA ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Jadi imbauan social distancing atau membatasi diri dalam berinteraksi sosial bisa dilakukan oleh masyarakat. Kalau RPTRA ini bisa berkerumun, bisa bersentuhan fisik, pegang benda di sana dan selainnya. Penularan bisa melalui benda, bisa sentuhan orang dengan orang, kita mencegah untuk itu," lanjut Tuty.

Tuty menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi resminya bisa dengan mengakses media sosial Instagram @dppappdki

 

Tri Yuniwati Lestari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya