Anies Keluarkan Kebijakan Salat Jumat di Rumah, Bagaimana Hukumnya?

Salat Jumat berhukum wajib bagi setiap pria Islam.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Mar 2023, 09:58 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 06:30 WIB
Salat Jumat Pertama Ramadan di Masjid Istiqlal
Umat muslim melaksanakan salat Jumat pertama pada bulan Ramadan 1439 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (18/5). Masjid Istiqlal selalu dipenuhi jamaah pada Shalat Jumat ketika bulan suci Ramadan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan kebijakan agar umat Islam tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan di rumah saja.

Kebijakan terkait salat Jumat itu berlaku mulai hari ini, Jumat (19/3/2020) hingga dua minggu ke depan. Hal tersebut lantaran untuk mencegahnya penyebaran virus corona Covid-19.

"Bagi umat Islam kegiatan salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

Lantas, bagaimanakah hukum tidak melaksanakan salat Jumat? Padahal, salat Jumat berhukum wajib bagi setiap pria Islam.

Artinya, masing-masing Muslim laki-laki harus mengerjakan salat itu. Meninggalkan salat Jumat merupakan perbuatan dosa besar.

Hukum wajib salat Jumat tercantum dalam Alquran surat Al Jumuah ayat 9.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Meski begitu, ada orang yang terkena keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Mereka adalah anak-anak, perempuan, orang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), serta orang yang memiliki uzur (halangan).

 

Ada Keringanan

Renovasi Masjid Istiqlal Rampung Maret 2020
Jemaah bersiap melaksanakan salat Jumat di samping renovasi Mesjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Renovasi ditargetkan rampung pada Maret 2020 sehingga dapat dimanfaatkan pada Bulan Ramadan tahun depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Tetapi, para ulama memberikan keringanan bagi orang yang terhalang melaksanakan salat Jumat karena pekerjaan. Alasannya, jika meninggalkan pekerjaannya, maka dikhawatirkan dapat mendatangkan mudarat.

Beberapa di antaranya seperti petugas keamanan (security). Dia dibolehkan meninggalkan salat Jumat jika pekerjaannya tidak ada yang menggantikan. Salat Jumat yang ditinggalkan diganti dengan salat zuhur.

Juga kepada orang yang bekerja jauh dari pemukiman. Orang tersebut tidak bisa mendengar azan sehingga tidak bisa melaksananan salat Jumat. Pekerja seperti ini juga dibolehkan untuk tidak salat Jumat.

 

Kata MUI

Fatwa MUI
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) menunjukan surat fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, di Kantor MUI Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Sebelumnya, sejumlah narasi berkembang di masyarakat terkait adanya imbauan pembatasan ibadah ke masjid di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya agar tetap ke masjid dan lebih takut kepada Tuhan dibanding virus tersebut.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, Tuhan telah memberikan akal pikiran untuk menyikapi hal tersebut.

"Allah Subhanahu Wata'ala menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan kemaslahatan manusia. Tetapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk kepentingan memilih. Memilih antara hidup, memilih antara mati dengan hidup. Memilih antara sehat dan sakit," tutur Asrorun di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 19 Maret 2020.

Menurut Asrorun, saat seseorang sakit maka dengan akal pikiran itu Tuhan memberikan kebebasan manusia memilih sikap. Pilihan yang dianjurkan untuk diambil adalah berobat demi kesehatan.

"Benar sakit itu adalah ciptaan Allah, tetapi dengan akal budi yang diberikan oleh Allah, kita diwajibkan untuk ikhtiar menciptakan aktivitas yang menyebabkan kesehatan," jelas dia.

 

Reporter : Ahmad Baiquni

Sumber  : Dream.co.id

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya