Liputan6.com, Bekasi - - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat tentang pelarangan pengumpulan massa, demi menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut dijelaskan Idham merupakan prioritas utama untuk memberikan keselamatan kepada rakyat di tengah situasi darurat bencana corona Covid-19. Karena itu kepolisian tak segan-segan memberikan sanksi pidana bagi warga yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Menyikapi hal ini, pihak Kelurahan Kaliabang mengecek ke lokasi akad nikah yang akan digelar salah satu warga RW 21 Perumahan Alianda, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu 28 Maret 2020 besok.
Advertisement
Acara ini cukup menyita perhatian publik lantaran dilakukan di saat Kota Bekasi berstatus zona merah Covid-19. Lurah Kaliabang Tengah, Rr Sri Setianingrum mengaku telah berbincang langsung dengan pemilik hajat untuk merinci secara detail terkait prosedur tetap (protap) pelaksanaan akad.
"Katanya akan mengikuti protap. Karena situasi ini sedang wabah Corona, protapnya harus menggunakan masker, sarung tangan, jarak 1 meter. Tenda dibuat besar agar jarak bangkunya bisa diatur," kata Sri saat dihubungi liputan6.com, Jumat (27/3/2020).
Untuk lebih memastikan kondisi benar-benar aman, ujarnya, pihaknya juga akan menyiagakan dua dokter yang bertugas memeriksa seluruh orang yang hadir pada acara tersebut. "Jadi sebelum masuk ke area akad nikah, akan diperiksa dulu," ucap Sri.
Menurutnya, sang pemilik hajat hanya menyiapkan kursi seadanya, dikarenakan jumlah keluarga yang hadir sangat terbatas. Dikatakan tak lebih dari 12 orang keluarga yang bakal hadir, yang seluruhnya tinggal di sekitaran lokasi.
"Nanti yang datang hanya keluarga kandung dari orangtua calon mempelai. Keluarga dari luar daerah dibatalkan semua. Tenda sengaja dibuat agak besar agar duduknya bisa berjauhan," paparnya.
Meski demikian, lanjut Sri, pihaknya menegaskan tidak akan bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pihak kelurahan tidak mengizinkan. Apabila ada hal-hal yang tidak diharapkan, ditanggung sendiri resikonya," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hanya Akad
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19 Kota Bekasi, Tri Adhianto, tak banyak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait acara tersebut.
"Kalau tak salah mereka hanya akad nikah," singkat mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Bekasi itu.
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, mengatakan masalah ini sudah ditindaklanjuti oleh Polsek setempat kepada yang bersangkutan langsung.
"Tiga pilar Kaliabang Tengah sudah mengadakan musyawarah dengan Ketua RW 21, warga serta keluarga yang akan melaksanakan hajatan. Disampaikan bahwa tidak ada gelaran resepsi, hanya akad nikah saja yang dihadiri keluarga tidak lebih dari 10 orang," kata Wijonarko.
Tenda yang sebelumnya berukuran besar dan memakan badan jalan, saat ini terlihat lebih diperkecil untuk meminimalisir perhatian publik.
Advertisement