Jika Wabah Corona Makin Masif, Panitia Siapkan 2 Cara untuk Memilih Wagub DKI

Pemilihan Wagub DKI tidak menyalahi norma jika merujuk ke surat edaran Gubernur, maklumat Kapolri, yang meminta tetap di rumah selama masa penyebaran virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2020, 10:53 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 10:53 WIB
Banner Kursi Wagub DKI Jakarta
Banner Kursi Wagub DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan digelar pada Senin, 6 April 2020 mendatang. Pemilihan ini diusulkan dapat melalui e-voting dan e-conference. 

Hal ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran Corona yang mengakibatkan Covid-19.

Namun, alternatif itu masih terganjal dengan tata tertib DPRD Pemilihan Wagub DKI. 

"Sebetulnya jauh-jauh hari saya di Panlih itu sudah memikirkan hal tentang e-voting. Tapi kami terganjal di tatib sebetulnya," kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Farazandi Fidiansyah, Sabtu (28/3/2020). 

E-voting dilakukan bagi para anggota dewan untuk memilih di antara dua calon wakil gubernur, yaitu Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.

Menurut Farazandi, hal tersebut perlu dilakukan jika pemerintah memperpanjang masa aktivitas dilakukan di rumah, tanpa mengganggu jadwal pemilihan.

Sedangkan e-conference, untuk dua kandidat saat menyampaikan visi dan misi kepada para anggota DPRD DKI. Teknis seperti ini juga dimanfaatkan untuk sesi tanya jawab.

"Saya mengusulkan visi misi dan tanya jawab via e-conference jika dipecah dari paripurna. Nah kita juga melakukan insiatif dan inovasi sama halnya juga e-voting kami pikirkan back up plan. Karena kita tidak tahu apa yang mungkin terjadi sampai ke tanggal 6 nanti. Jadi kami di Panlih harus menyiapkan alternatif plan," tutur dia.

DPRD juga menetapkan durasi pemilihan Wagub DKI maksimal 2 jam saja, untuk mengurangi intensitas kegiatan yang sifatnya berkerumun. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masa Tanggap Darurat Jakarta

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan pemilihan Wakil Gubernur DKI dilaksanakan pada Senin 6 April. Keputusan ini diambil setelah DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) secara tertutup.

Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan pemilihan waktu itu menyesuaikan surat edaran Gubernur Anies Baswedan mengenai masa tanggap darurat Jakarta.

"Rapat hari ini, Bamus menetapkan paripurna pemilihan Wagub 6 April setelah habis masa tanggap darurat. Kan edaran pak gubernur tanggap darurat habis 5 April," kata Taufik, Kamis, 26 April 2020. 

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan Wagub pada dua pekan mendatang tidak menyalahi norma jika merujuk ke surat edaran Gubernur, maklumat Kapolri, dan imbuan lainnya yang meminta tetap di rumah selama masa penyebaran virus Corona.

Selain itu, DPRD sudah memahami protokoler pencegahan penyebaran virus tersebut. Sehingga saat pelaksanaan nanti seluruh hadirin dipastikan steril. Bahkan, DPRD akan membatasi tamu undangan yang akan hadir pada acara tersebut.

"Yang jelas total di bawah 200 orang bisa jadi hanya 120," ucapnya. 

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya