Istana: Opsi Darurat Sipil Muncul karena Masyarakat Masih Bandel Hadapi Corona

Dia mengatakan, Presiden Jokowi ingin protokol kesehatan dijalankan oleh masyarakat. Sehingga kasus corona di Indonesia semakin mereda.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 09:36 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 09:36 WIB
Jokowi Pimpin Ratas
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kanan) memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Kamis (9/1/2020). Rapat kabinet terbatas tersebut membahas tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengelurakna kebijakan darurat sipil Corona jika keadaan abnormal. Namun keputusan itu tidak dilakukan dalam waktu saat ini.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, opsi darurat sipil bisa diterapkan Jokowi lantaran masyarakat saat ini masih tidak mau mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Karena selama ini masyarakat masih bandel tidak sepenuhnya mengikuti arahan atau imbauan pemerintah. Sehingga memang harus ada aturan yang lebih tegas dalam hal ini," kata Dini saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Dini mengatakan Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut ingin protokol kesehatan dijalankan oleh masyarakat. Sehingga kasus corona di Indonesia semakin mereda.

"Yang saya tahu Pak Presiden hanya ingin protokol kesehatan dalam rangka mitigasi pandemi Covid-19 dijalankan dengan benar dan penuh disiplin," ungkap Dini.

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Teken Kebijakan PSBB

Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan keputusan presiden (keppres) yang berkaitan dengan aturan itu. Jokowi meminta agar seluruh kepada daerah berkoordinasi dengan Ketua Guhus Tugas Penanganan Covid-19 terkait aturan tersebut.

"Dengan terbitnya PP dan Keppres ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ucapnya.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan keprres," kata Jokowi.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya