Lapas Madiun Bebaskan 34 Narapidana Cegah Corona COVID-19

Lapas Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, membebaskan 34 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2020, 04:06 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 04:06 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, membebaskan 34 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Thurman Saud Marojahan mengatakan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah Corona tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Dari 34 narapidana itu, sebanyak 32 orang di antaranya adalah narapidana dewasa, sedangkan dua lainnya adalah anak-anak," ujar Thurman di Madiun, Sabtu (4/4/2020).

Menurut dia, pembebasan puluhan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember.

Dari 34 narapidana tersebut, kata dia, rata-rata hukumannya kurang dari lima tahun, dengan kasus pidana umum dan narkoba. Rinciannya, 18 narapidana kasus perlindungan anak, 10 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, tiga narapidana kasus pencurian, dua narapidana kasus penipuan, dan satu narapidana kasus pencemaran nama baik.

"Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Surakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, Jember, Pasuruan, dan Sampang," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

123 Narapidana Diusulka Bebas

Thurman menambahkan, sesuai data, dari 1.256 narapidana yang ada di Lapas Kelas I Madiun, sebanyak 123 orang diusulkan bebas hingga 7 April 2020. Namun, pada tahap pertama ini baru 34 narapidana yang dikabulkan pembebasannya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, para narapidana yang dibebaskan harus mengikuti beberapa aturan, yakni tetap berdiam diri di rumah selama masa darurat Corona.

"Selain itu juga dibekali dengan masker dan telah dinyatakan sehat. Setelah dibebaskan, mereka dalam pengawasan kejaksaan setempat," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya