PSBB Diterapkan di Jakarta, Inilah yang Dibatasi dan Diperbolehkan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2020, 14:39 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 14:39 WIB
Penyemprotan Disinfektan di Kompleks Monas
Petugas pemadam kebarakan menyemprotkan cairan disinfektan di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (30/3/2020). Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di pusat kota. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau COVID-19.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada, Senin 6 April 2020 malam.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Diketahui, berdasarkan data pada 6 April 2020, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 1.232 kasus dengan angka kematian mencapai 99 orang.

Kemudian dalam Pasal 10 PMK ini juga disebutkan bahwa dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri dapat mencabut penetapan PSBB.

Lantas apa saja yang dibatasi dalam PSBB?

Dalam Bab III yang berisi tentang pelaksaan PSBB disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan moda transportasi.

Untuk leliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas,pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Untuk pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Kemudian terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pengecualian

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya