10 Angkutan Ini Bisa Tetap Operasi di Jakarta Selama PSBB

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat, 10 April 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Apr 2020, 11:28 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 11:28 WIB
Selama PSBB, Patroli Keamanan Akan Ditingkatkan
Anggota kepolisian bersama polisi satwa berpatroli keamanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan pun menegaskan patroli keamanan baik oleh Satpol PP, TNI, hingga Polri akan ditingkatkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat, 10 April 2020. Pihak kepolisian pun turut melakukan pembatasan aktivitas kendaraan demi mendukung aturan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kendaraan selama PSBB itu mencakup moda transportasi pengangkut penumpang dan barang.

"Untuk moda transportasi penumpang maka yang dibatasi jumlah penumpang dalam suatu kendaraan. Namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," tutur Sambodo dalam video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4/2020).

Sementara untuk angkutan barang, Sambodo merinci ada sekitar 10 kendaraan yang diperbolehkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB.

"Khususnya barang-barang yang esensial memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," jelas Sambodo.

Kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket

4. Angkutan untuk pengendaran uang

5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

6. Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

9. Angkutan jemputan karyawan

10. Angkutan kapal penyeberangan

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anies Koordinasi dengan Kepala Daerah Penyangga Jakarta soal PSBB

Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama kepala daerah penyangga Jakarta melakukan koordinasi mengenai sinkronisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya transportasi umum.

Saat konferensi pers di Balai Kota, Anies mengatakan sinkronisasi dengan kota-kota penyangga Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, perlu dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas PSBB.

"Perlu ada sinkronisasi dan kami sudah diskusikan itu mudah-mudahan secepatnya bisa disampaikan detail Pergubnya," kata Anies, Rabu (8/4/2020).

Anies optimistis, pelaksanaan PSBB di Jakarta bisa terlaksana terlebih lagi Provinsi Banten, Kota dan Kabupaten Bogor disebut turut mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

"Banten, Bogor juga sudah mulai mengajukan PSBB," ucapnya.

Saat ini, imbuh Anies, pihaknya masih melakukan finalisasi penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub). Ditargetkan, Pergub selesai dalam waktu dekat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya