Kelurahan Penjaringan Jadi Daerah Pertama Mendapat Bantuan PSBB Jakarta

Distribusi dilakukan setelah mendata kelurahan di seluruh DKI Jakarta dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2020, 10:39 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 10:39 WIB
Selama PSBB, Patroli Keamanan Akan Ditingkatkan
Anggota kepolisian bersama polisi satwa berpatroli keamanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan pun menegaskan patroli keamanan baik oleh Satpol PP, TNI, hingga Polri akan ditingkatkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Hari pertama pendistribusian bantuan sosial terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Distribusi dilakukan setelah mendata kelurahan di seluruh DKI Jakarta dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan bantuan yang diberikan berupa paket sembako, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis.

Dalam proses pendistribusian selama PSBB, Dinas Sosial DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI dan Polri, serta tetap menerapkan prinsip jaga jarak fisik.

"Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 lebih luas lagi," ujar Irmansyah.

Dia menjelaskan, alasan Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara menjadi kelurahan pertama yang akan menerima bantuan sosial PSBB lantaran mempertimbangkan jumlah penduduk. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah banyak.

Dua Tahap

Dia menambahkan, pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawaaan Permukiman Terpadu.

Dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Irmansyah menjelaskan distribusi bansos akan dilakukan melalui 2 tahap. Tahap pertama dilakukan mulai 9 - 18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta kepala keluarga masyarakat kurang mampu dan rentan, yang terdampak Covid-19. Periode selanjutnya, akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar.

Mekanisme pelaksanaan distribusi bansos tahap 2 bagi masyarakat miskin dan rentan terdampak Covid-19 yang belum terdaftar adalah dengan mengisi form yang telah disiapkan, untuk diberikan ke RW, dan akan diteruskan ke kelurahan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk penentuan jadwal dan lokasi distribusi.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya