Menkes Tolak Pengajuan PSBB Corona Sejumlah Daerah, Ini Daftarnya

Sejumlah daerah itu disebut tidak memenuhi syarat penerapan PSBB sebagaimana diatur dalam Permenkes 9/2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Apr 2020, 15:09 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 15:01 WIB
Menkes Terawan Tinjau Kondisi Dua Pasien Positif Corona di RSPI Saroso
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan usai menjenguk dua pasien positif terinfeksi Corona di RSPI Prof. DR. Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kedua pasien merupakan ibu (64) dan anak (31), kini mereka dirawat di ruangan khusus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara untuk percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto menyebut, ada beberapa wilayah di Timur Indonesia yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun semua pengajuan itu ditolak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat," ujar Yuri saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Yuri menyebut, pengajuan PSBB di beberapa wilayah di Timur Indonesia itu belum memenuhi syarat seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui (pengajuan PSBB)," kata Yurianto.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jabodebek

Ojol Menanti Order di Masa PSBB
Ojol terkena aturan PSBB yang membuatnya hanya boleh mengantar barang saja, tidak penumpang. (Nazarudin Ray/Otosia)

Diketahui, Menkes Terawan baru menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Jabodebek).

DKI Jakarta telah resmi menerapkan PSBB corona sejak Jumat 10 April 2020 lalu. Sementara Bogor, Depok, dan Bekasi tengah mempersiapkan penerapannya setelah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya