Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, bersiap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul dikeluarkannya persetujuan dari Menteri Kesehatan. Pemberlakuan PSBB diharapkan dapat mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kita lewat camat, lurah dan RW siaga terus, dilakukan sosialisasi, sehingga pada saatnya kita siap," kata Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga
Wakil Wali Kota Bekasi itu mengatakan, PSBB yang diterapkan di Kota Bekasi kemungkinan tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yang sudah lebih dulu memberlakukan upaya ini.
Advertisement
"Kurang lebih sama dengan yang akan dilakukan DKI sebagai epicentrumnya," ujar Tri.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, mengatakan belum mengetahui kapan PSBB mulai diberlakukan di kota Patriot tersebut. Namun ada beberapa titik perbatasan yang nantinya akan dibatasi selama pemberlakukan PSBB.
"Seperti perbatasan Setu, Burangkeng, Sumur Batu, Cimuning, Pondok Kopi, Bintara. Jalan Raya Narogong perbatasan Bogor-Bekasi," paparnya.
Menurut Enung, pemberlakuan PSBB nantinya juga akan berdampak pada pembatasan jumlah penumpang angkutan umum yang masih diperbolehkan beroperasi.
"Ada pembatasan jumlah penumpang di dalam angkutan umum, 50 persen dari kursi yang ada. Untuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali pesanan makanan. Mangkal masih boleh asal jangan bergerombol," jelas dia.
Meski demikian, lanjut Enung, kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik dan alat-alat kesehatan, akan terus beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Angkutan hanya untuk sembako, BBM dan alat-alat kesehatan yang kaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari," kata Enung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Bersiap
Terkait hal ini, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menyampaikan, persiapan untuk penerapan PSBB saat ini tengah dibahas Forkopimda, untuk dievaluasi lebih lanjut tentang pelaksanaannya.
"Sementara sudah dipersiapkan dan dilaksanakan di beberapa titik lokasi perbatasan dan akses ke Jakarta," ujarnya.
Kepolisian juga akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PSBB, sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk Kota Bekasi akan menindaklanjuti sesuai kebijakan dari pusat, berdasarkan referensi dari DKI Jakarta," tandas Wijonarko.
Menteri Kesehatan telah mengeluarkan surat persetujuan terkait pemberlakuan PSBB untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Depok. Penerapan PSBB ini sebagai upaya percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).
Surat keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 itu dikeluarkan menyusul tingginya angka pasien Corona di Jawa Barat, dengan jumlah positif mencapai lebih dari 420 kasus.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement