Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tidak hanya membatasi kegiatan masyarakat dalam beraktivitias sehari-hari, tapi juga menyangkut hajat hidup mereka. Selain pembatasan kegiatan berekonomi, hak berkendara juga terdampak.
Masyarakat urban, sebagai pengguna mayoritas kendaraan roda dua, baik itu pribadi mau pun publik seperti ojek, sempat terjegal dengan aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada bagian lampiran kendaran roda dua disebutkan bagi pengguna pribadi tidak diizinkan sementara untuk berboncengan. Begitu pun pada poin D disebutkan bahwa pengemudi ojek, pangkalan maupun berbasis daring juga dilarang selama PSBB.
Advertisement
"Hanya bisa mengangkut barang. Sedangkan penumpang tidak diperbolehkan," tulis Permenkes tersebut.
Aturan itu pun mau tidak mau harus disetujui bagi tiap gubernur yang sepakat menerapkan PSBB di provinsi administrasinya, termasuk Anies Baswedan untuk DKI Jakarta.
Dalam jumpa persnya Kamis, 9 April 2020, malam, Anies menegaskan bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, mengacu pada Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Maka mau tidak mau, pengguna roda dua di Jakarta wajib mentaati aturan terkait.
Namun perlu dicatat, sebelum Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 dirilis, sehari sebelumnya Anies mengaku ingin mendiskresi aturan tersebut. Dia menyatakan, selama pengemudi baik itu mengikuti protokol kesehatan Covid-19 maka dimungkinkan untuk berboncengan dan mengangkut orang.
"Semoga malam ini ada kabar. Karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang. (Namun) Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek online, selama mereka mengikuti prosedur tetap, itu bisa beroperasi,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 8 April 2020.
Kendati demikian, keinginan Anies belum bersambut. Pergub dirilis dan resmi diteapkan pada Jumat, 10 April 2020 tidak mengizinkan pengendara motor berboncengan. Sosialisasi di jalan menertibkan mereka yang masih kedapatan tidak memenuhi protokol PSBB.
Konsistensi Dipertanyakan
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, selang dua hari kemudian beredar aturan menyangkut transportasi di kala PSBB. Secara garis besar, untuk transportasi kota, baik itu mobil pribadi dan kendaraan umum seperti bus dan kereta tidak jauh beda dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Namun, dalam Pasal 11 ayat 1 poin c dan d, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020, aturan terkait kendaraan roda dua mendapat lampu hijau untuk berboncengan juga mengangkut orang bagi pengemudi ojek, terutama online.
"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," tulis Permenhub yang ditandatangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan Menhub Ad Interim pada 9 April 2020.
Menurut Luhut, selamat mentaati protokol kesehatan kendaraan roda dua boleh saja beroperasi dengan penumpang. Seprti, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui keterangan resminya membenarkan hal itu saat dikonfirmasi. Dia menyatakan Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, tapi pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita, Sabtu, 11 April 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Permenkes Acuan Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Doni Monardo menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 hanya berlaku hingga program bantuan sosial (bansos) tersalurkan ke warga. Aturan itu diteken Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Permenhub dinilai bertentengan dengan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, Luhut mengizinkan ojek online membawa penumpang.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Plt Menhub) sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," kata Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersa Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020).
Doni memastikan bahwa setelah program bansos pemerintah untuk warga terdampak corona tersalurkan, maka aturan soal ojek online akan mengacu pada Permenkes. Hal itu sesuai dengan tujuan pemerintah menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman.
"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," ujarnya.
"Jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (seperti) disinfektan, alat pelindung dan sebagainya," sambung Doni.
Advertisement