Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan, pejabat negara, baik itu eselon I dan II tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Hal ini dikarenakan pemerintah tengah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk menangani penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Lantas, siapa sajakah yang tetap mendapatkan THR tahun ini? Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah. Selain itu, bagi para pensiunan, tetap akan diberikan THR.Â
Advertisement
Selain THR, Jokowi juga menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.Â
Dalam Keppres tersebut juga menetapkan kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.Â
Berita lainnya yang tak kalah populer di News Liputa6.com terkait meningkatkan sistem kekebalan tubuh di tengah masa pandemi Covid-19.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo meminta seluruh masyarakat terus menjaga pola hidup sehat agar imunitas tubuh tetap terjaga.Â
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 14 April 2020
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Jokowi Putuskan Hanya ASN Eselon III ke Bawah yang Dapat THR
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Jokowi.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, Sri Mulyani memastikan, pensiunan ASN akan mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Sebab, mereka dinilai merupakan kelompok rentan terpapar virus Corona.
Â
Advertisement
2. 4 Keputusan Terkini Jokowi, Tetapkan Corona Jadi Bencana Nasional hingga THR PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengambil langkah demi menanggulangi wabah pandemi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Keputusan pertama yang diambil Jokowi adalah menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Tak hanya itu, Jokowi mengeluarkan keputusan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Dalam hal ini, ada yang tetap mendapatkan THR, namun ada juga yang tidak.
Lantas, siapa sajakah yang tetap mendapatkan THR tahun ini?
Â
3. Cegah Penularan Corona, Masyarakat Diminta Konsumsi Makanan Bergizi Demi Tingkatkan Imunitas
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mengonsumsi makanan bergizi guna mencegah infeksi virus Corona. Hal ini demi meningkatkan sistem kekebalan tubuh di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kita berusaha melakukan kampanye demi meningkatkan imunitas tubuh dengan makan makanan bergizi, minum vitamin, istirahat cukup, olahraga teratur," ujar Doni, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu pun mengimbau masyarakat untuk secara menjaga psikologis dengan bergembira serta menjauhi rasa panik di tengah wabah Corona ini.
"Pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial sebesar Rp 405,1 triliun yang merupakan program prioritas untuk bidang kesehatan," kata Doni soal pencegahan Corona.
Â
Advertisement