Polisi Tolak Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Stafsus Milenial Jokowi

Sholeh mengaku hanya membawa barang bukti surat berkop Sekretariat Kabinet yang kontroversial tersebut. Pasalnya, Andi tidak berwenang menggunakan tanda tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Apr 2020, 16:20 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 16:20 WIB
Andi Taufan Garuda Putra
Andi Taufan Garuda Putra. Dok: Amartha

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran mengirimkan surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada para camat.

Pelapor yang juga pengacara atas nama M Sholeh menyampaikan, laporannya belum diterima penyidik.

"Kita tadi sempat berdebat karena SPKT belum mau menerima pengaduan kita. Dianggap masih kurang, masih prematur. Padahal bukti awal itu menurut kita sudah," tutur Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2020).

Sholeh mengaku hanya membawa barang bukti surat berkop Sekretariat Kabinet yang kontroversial tersebut. Pasalnya, Andi tidak berwenang menggunakan tanda tersebut.

"Kami menduga jangan-jangan kop surat ini hasil curian, atau kop surat ini adalah kop surat palsu. Supaya dipercaya oleh camat-camat di tiga pulau ini, maka dia menggunakan memalsu. Ini baru sebatas dugaan," jelas dia.

Meski ditolak, Sholeh menerima langkah lain hasil masukan Polri. Penyidik bermaksud melayangkan langsung aduan tersebut kepada Kapolri Jendral Idham Azis.

"Oleh SPKT dikasih jalan tengah. Surat kita secara resmi diajukan kepada Kapolri. Kita dikasih tanda terima, surat kita sudah masuk. Insyaallah minggu depan kita ke sini lagi," kata Sholeh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Minta Serius Ditangani

Dia berharap, Polri dapat profesional menangani aduan tersebut. Jangan sampai hanya soal hoaks dan kritik terhadap Presiden Jokowi saja yang ditangani. Sementara jajaran lingkaran Istana Negara kebal hukum.

"Ini kasus sangat serius. Sebab kalau ini dibiarkan tidak ada jaminan staf khusus ini sebelum-sebelumnya tidak melakukan hal yang sama. Bisa jadi dia telepon sana telepon sini atas nama staf khusus presiden. Kalau pun ini soal mundur tidak menyelesaikan masalah. Proses hukum harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara yang lain," Sholeh menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya