Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan politisi PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Dalam sidang dengan terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana sebagai saksi.
"Yang akan bersaksi dalam sidang (dengan terdakwa) Saeful, Arief Budiman, Hasyim Asyari, Kelly (KPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Advertisement
Dalam sidang yang digelar pada 16 April 2020, jaksa KPK menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saat itu, jaksa mencecar Hasto berbagai pertanyaan mulai dari sumber uang suap hingga pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa kader PDIP yang juga mantan staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap dari Saeful Bahri bertujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Suap itu dilakukan Saeful bersama-sama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemberian Uang
Berdasarkan surat dakwaan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Saat itu, Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky.
Dalam komunikasi itu, Saeful juga menjanjikan akan memberikan uang operasional sejumlah Rp 750 juta untuk KPU bila permohonan PAW tersebut disetujui.
Kemudian, terdapat kesepakatan bahwa uang untuk mengupayakan pelolosan Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp 400 juta, dan kemudian Rp 200 juta, yang ketika di tangkap tangan, uang yang diserahkan baru senilai Rp 600 juta.
Selanjutnya, Wahyu meminta Agustina untuk mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Â
Advertisement