Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan sebagai saksi untuk Saeful Bahri, kader PDIP, terdakwa pemberi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto dicecar mengenai istilah "geser" 850 oleh Harus Masiku.
"Apakah ada penyampaian dari terdakwa (Saeful Bahri) ini menyampaikan bahwa Pak Harun ini geser 850, ada penyampaian itu? Di chat WA tanggal 23 Desember," kata Jaksa Takdir Suhan, Kamis (16/4/2020).
Hasto mengaku tidak mengingat persis mengenai percakapan pesan tersebut. Namun dia mengaku menegur Saeful atas sikapnya meminta uang kepada Harun. Hasto pun menegaskan tidak mengetahui alasan Saeful meminta uang tersebut.
Advertisement
Usai menegur Saeful atas permintaan uang, Hasto mengatakan, tidak ada lagi atensi mengenai pesan yang dikirim Saeful kepadanya.
"Saya tidak ingat persis, hanya saja setelah saya melakukan peneguran dan klarifikasi atas persoalan ketika saudara terdakwa meminta dana kepada saudara Harun Masiku setelah itu komunikasi saya bersifat pasif sehingga ketika ada WA dari terdakwa saya hanya menjawab oke sip, artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," jelasnya.
Suap Rp 600 Juta
Saeful sebagai kader PDIP didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah Sumsel I kepada Harun Masiku.
"Terdakwa Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku yang belum tertangkap atau berstatus DPO memberi uang secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/4).
Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Advertisement