Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Larangan mudik ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, seharusnya peraturan larangan mudik ataupun penyekatan tak hanya dilakukan untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud di BNPB, Jakarta Timur, Jumat (24/2/2020).
Advertisement
Menurutnya, dalam praktiknya bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.
"Tapi dalam praktek mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid-19, mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja," ucap Mahfud.
Meski begitu, ia meyakini bahwa pemerintah pada dasarnya melarang mudik untuk seluruh warga di Indonesia.
"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," pungkas Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Melarang Warga Mudik
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Sebelumnya Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sudah mengeluarkan larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk mudik.
"Pada minggu lalu, saya melarang ASN, TNI, Polri, hari ini rapat hari ini mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, persiapan-persiapan dengan ini kita siapkan," jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait arus mudik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2020).
Keputusan tersebut didapat lantaran hasil data dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada 68 persen masyarakat berencana tidak mudik. Tetapi masih terdapat 24 persen yang tetap akan mudik.
"Sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," jelas Presiden Jokowi.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement