Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi, salah satunya saksi korban Novel Baswedan.
Hadir sebagai saksi korban, Novel sempat keberatan saat disebut dirinya disiram dengan menggunakan air aki.
"Maaf yang mulia, saya keberatan kalau disebut disiram dengan air aki. Saya punya bukti kalau itu bukan air aki," ujar Novel di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Advertisement
Pernyataan Novel pun langsung disanggah majelis hakim. Menurut hakim, ada waktunya untuk proses pembuktian apakah cairan yang membuat mata Novel rusak itu adalah air aki atau air keras.
Hakim meminta untuk saat ini Novel cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Novel.
Meski sempat diminta untuk tidak memberikan pembuktian, Novel Baswedan kemudian kembali menjelaskan bahwa dirinya bukan disiram dengan air aki, melainkan air keras.
"Saat tersiram cairan tersebut (air keras) mata saya putih semua, hitamnya hilang. Ini berdasarkan cerita dari mereka yang membantu saya, termasuk saat saya dilarikan ke RS Mitra Keluarga (Kelapa Gading)," kata Novel.
Novel menyebut, mata sebelah kirinya kini sama sekali tak berfungsi. Sementara mata kanannya masih melihat namun samar.
"Saat ini kondisi mata saya yang kiri sampai sekarang tidak bisa lihat sama sekali tapi kalau mata kanan penglihatan saya 50 persen tak bisa lihat," kata.
Novel juga menceritakan kepada majelis hakim sejarah berobatnya selama beberapa tahun terakhir mulai dari dalam dan luar negeri. Dia menuturkan sejak awal tersiram cairan air keras oleh orang tak dikenal, sudah beberapa rumah sakit disambangi, mulai dari RS Mitra, Jakarta Eye Center, dan rumah sakit di Singapura.
"Saya di Singapura menjalani operasi dengan menggunakan gigi taring saya, dengan membuat jaringan yang rusak, namun hasilnya memang tidak dapat melihat," jelas Novel.
Karena tingkat keparahan matanya saat ini, Novel menegaskan bahwa cairan yang menimpa dirinya bukanla air accu seperti ramai diperbincangkan. Bahwa menurut Novel, cairan tersebut adalah air kerasa dengan serangakaian bukti medisnya selama menjalani pengobatan.
"Saya terasa seperti terbakar di wajah saya, jadi saya ingin sampaikan ini bukan air accu, saya ada dengan bukti-buktinya," Novel menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Karena Rasa Benci
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyerang Novel Baswedan menggunakan air keras. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan sakit hingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi memicu kebutaan.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," ujar Jaksa Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Menurut Jaksa Fedrik, kedua terdakwa melalukan hal tersebut didasari rasa benci. Kedua terdakwa menganggap Novel Baswedan mengkhianati dan melawan institusi Polri yang menjadi institusi asal Novel.
Jaksa menyebut, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa sudah mengintai Novel Baswedan.
Saat itu Novel Baswedan baru selesai melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Saat keluar hendak menuju kediamannya, terdakwa Ronny Bugis yang mengendarai motor perlahan mendekati Novel Baswedan.
Kemudian terdakwa Rahmat Kadir yang juga di atas kendaraan roda dua itu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan ke bagian kepala Novel.
"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Jaksa Fedrik.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
"Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," ucap Jaksa Fedrik.
Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
"Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," kata Jaksa Fedrik.
Advertisement