Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, 3.970 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.061.124 orang, telah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Imbauan pelaksanaan WFH sudah dimulai sejak dari 16 Maret 2020 seiring penyebaran virus Corona di Ibu Kota.Â
"Dari data tersebut sebanyak 1.367 perusahaan sudah menutup total operasi perusahaan dengan jumlah karyawan yang menerapkan WFH sebanyak 183.970 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Advertisement
Selanjutnya, ada pula perusahaan yang menutup sebagian saja kegiatan usahanya. Perusahaan itu berjumlah 2.603 dengan tenaga kerja sebanyak 877.133 orang.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah perkantoran yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat, 10 April hingga 23 April 2020. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, di situ ada pengecualian," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 April 2020.Â
Kemudian kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang berada di Jakarta. Lalu lanjut Anies, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anies juga menyebut terdapat 10 jenis sektor usaha swasta yang tetap beroperasi selama PSBB. Namun, saat pelaksanaan itu, dia menyatakan perusahaan harus menerapkan sejumlah aksi pencegahan penyebaran virus Corona.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB:
Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB:
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.
5. Sektor keuangan.
6. Sektor logistik.
7. Sektor konstruksi.
8. Sektor industri strategis.
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Advertisement