Mengantisipasi Rembesan Pemudik yang Nekat Melintasi Jalur Tikus

Perketat pengawasan jalur tikus pemudik selama pandemi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 22:22 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 18:35 WIB
FOTO: Sosialisasi Larangan Mudik Cegah Penyebaran Virus Corona COVID-19
Polisi melakukan sosialisasi larangan mudik kepada pengguna jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 dari satu wilayah ke wilayah lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk awasi secara ketat hal-hal yang berpotensi menularkan COVID-19.

"Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19," kata Listyo, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, Listyo meminta Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri membantu pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial di wilayah agar tepat sasaran, tidak terjadi pemotongan dana hingga tidak sampainya bantuan sosial kepada masyarakat.

Hal terpenting, kata dia, perlu diantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi pandemi corona untuk melakukan kampanye melalui bantuan sosial dan lainnya akibat mundurnya pelaksanaan Pilkada 2020.

"Tindak tegas pelaku hoaks yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," ujarnya.

Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan pihaknya ikut memperketat pengawasan jalur-jalur tikus untuk mencegah masyarakat yang ingin mudik.

Sebab, pemerintah telah melarang mudik untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri

FOTO: Sosialisasi Larangan Mudik Cegah Penyebaran Virus Corona COVID-19
Polisi melakukan sosialisasi larangan mudik kepada pengguna jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 dari satu wilayah ke wilayah lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut dia, pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19.

Di antaranya larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Selanjutnya, berlakunya larangan sementara terhadap transportasi ini mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 (bisa diperpanjang).

"Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB," jelas Ferdy.

Di samping itu, Ferdy mengatakan Tim Satgas V Gakkum juga telah melakukan berbagai kegiatan selama masa pandemi COVID-19 seperti tim sub satgas ekonomi sudah melakukan kegiatan sebanyak 30.467 kegiatan.

"Monitoring bahan pokok ada 16.972 giat, pengawasan alat kesehatan ada 4.116 giat dan penindakan sebanyak 19 giat. Totalnya 30.467 kegiatan," katanya.

Selanjutnya, kata Ferdy, pihaknya juga melakukan kegiatan untuk mencegah penyebaran corona di tengah masyarakat sebanyak 696.253 kegiatan, yakni mengimbau 364.892 giat, pembubaran ada 331.308 giat dan penindakan 53 giat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya