Kadishub DKI: Mudik Lokal Antarkota di Jabodetabek Tak Dilarang, Tapi Ada Syarat

Syafrin menyatakan, Dishub DKI masih akan berpedoman pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2020, 13:51 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 13:49 WIB
Tol Jakarta-Cikampek
Kendaraan yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek dikeluarkan ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Beruntunglah bagi warga Jabodetabek yang mudik ke salah satu kota di wilayah itu. Sebab, mudik lokal alias pergerakan antar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama Ramadan dan Lebaran masih diperbolehkan.

"Tidak dilarang Jabodetabek, melakukan pergerakan antar Jabodetabek boleh. Misalnya, dari Bekasi ke Depok, boleh," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

Syafrin menyebut, pihaknya tidak akan menghentikan laju kendaraan di sekitar wilayah Jabodetabek selama masih mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada pandemi Corona ini.

"Tapi dengan melaksanakan protokol yang tepat, seperti pakai masker, cuci tangan. Itu upaya kita mengindari wabah," kata Syafrin.

Sementara, untuk pergerakan yang akan menuju luar Jobodetabek, Syafrin menegaskan hal tersebut masih dilarang. Termasuk operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Yang antarkota antarprovinsi itu enggak boleh. Yang AKAP yang tidak boleh. Kalau mereka akan beroperasi kita akan setop operasi," kata dia.

Syafrin menyatakan, Dishub DKI masih akan berpedoman pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Tentu pedoman kita Permenhub 25 tahun 2020, tentang pengendalian mudik, dan surat edaran ketua gugus tugas Covid-19," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Larangan Mudik Lebaran

Pembatalan Tiket Mudik 2020
Petugas melayani calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (24/4/2020). Terkait larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia akan melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 untuk semua masyarakat. Sebelumnya, larangan mudik hanya ditujukan untuk ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Selasa, 21 April 2020. 

Larangan mudik ini dikeluarkan Jokowi demi mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, Jokowi menyatakan bahwa ada 24 persen masyarakat yang masih bersikeras untuk mudik.

"Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya