243 Perusahaan Berizin Kemenperin Langgar Protokol Corona Covid-19 di Jakarta

Pemprov DKI mencatat, total ada 1.019 perusahaan yang melanggar kebijakan PSBB di ibu kota.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 20:15 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada ratusan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar protokol virus corona Covid-19.

Dia menyebut, perusahaan yang melanggar protokol corona Covid-19 itu langsung mendapatkan surat peringatan atau pembinaan. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di empat kota administrasi DKI Jakarta.

"Ada 243 perusahaan dengan 41.948 tenaga kerja namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujar Andri dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).

Dia menyebut, 243 perusahaan itu tersebar di Jakarta Barat sebanyak 63 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 89 perusahaan, Jakarta Timur sebanyak 80 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 13 perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan data 14 April 2020 hingga 8 Mei 2020 terdapat 1.019 perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari 1.019 perusahaan tersebut, ada ratusan korporasi yang masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan surat peringatan.

"Ada 176 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri.

Kata dia jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 31 perusahaan, Jakarta Barat ada 44 perusahaan, kemudian 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur, dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.

Lalu ada pula 600 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB namun mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggai melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 151 perusahaan.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penerapan PSBB Lebih Keras

Penyemprotan Disinfektan Menggunakan Mobil Gunner
Mobil gunners spraying Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Selama PSBB Jakarta dan sekitarnya, PMI melakukan penyemprotan berskala besar se-Jabodetabek sebagai upaya pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya