Disnaker DKI: 220 Perusahaan Berizin Kemenperin Langgar Protokol Covid-19

Menurut dia, perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan. Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di empat kota administrasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Mei 2020, 10:59 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 10:59 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menemukan ratusan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar protokol virus Corona (Covid-19) saat PSBB.

Menurut dia, perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan. Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di empat kota administrasi.

"Ada 220 perusahaan dengan 38.951 tenaga kerja namun belum belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujar Andri dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Dia menyebut 220 perusahaan itu tersebar di Jakarta Barat sebanyak 42 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 87 perusahaan. Kemudian, Jakarta Timur sebanyak 80 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 11 perusahaan.

Sementara itu, Andri Yansyah menyatakan data terhitung sejak 14 April-6 Mei 2020 tercatat sebanyak 962 perusahaan dengan 124.704 tenaga kerja yang melakukan work from home (WFH).

Dia juga menyebut terdapat ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB Jilid II

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku 23 April hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya