Pengacara Novel Baswedan Minta MA dan KY Turun Tangan Awasi Sidang Penyerangan Air Keras

Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengawasi jalannya sidang penyerangan air keras.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Mei 2020, 09:25 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 09:21 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengawasi jalannya sidang penyerangan air keras. Sebab, menurut mereka jalannya persidangan tidak imparsial.

"Tim Advokasi meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dengan memantau secara langsung proses persidangan. Sehingga pelaku penyerangan dapat diungkap dan tidak berhenti di aktor penyerang," tulis perwakian advokat dari Tim Avokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana lewat siaran pers diterima, Senin (11/5/2020).

Kurnia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyirangan air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak pidana penganiayaan biasa dan tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK.

Padahal, Kurnia meyakini, sidang ini digelar guna mengungkap fakta sampai ke akarnya sesuai temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri dan Komnas HAM yang menemukan keterkaitan penyerangan dengan kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan sosok aktor intelektual.

"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," beber Kurnia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Majelis Hakim Pasif?

Kurnia menilai, sepanjang jalan persidangan majelis hakim dirasa pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil. Sebab, hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh, khususnya fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa serangan dilakukan secara sistematis dan tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan saja.

"Hakim cenderung terbatas menggali fakta dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kejadian 11 April oleh pelaku penyerangan, dampak penyerangan, namun tidak menggali informasi lebih jauh terkait informasi saksi yang telah disebutkan terkait nama dan peristiwa yang berkaitan dengan penyerangan," jelas Kurnia.

Oleh sebab itu Kurnia meminta MA dan KY untuk memantau proses jalannya persidangan. Selain dua institusi kehakiman tersebut, Kurnia juga meminta kepada Komisi Kejaksaan untuk turun mengawasi kinerja Tim Jaksa kasus Novel Baswedan yang diduga tidak profesional.

Tidak sebatas di situ, Kurnia juga berharap Ombudsman Republik Indonesia juga bisa mengawasi jalannya proses persidangan yang merupakan bentuk pelayanan publik yang mestinya berjalan imparsial jujur dan adil.

"Kami sampaikan rekomendasi terkait temuannya untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dan teror pelemahan KPK ini," Kurnia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya