Jubir Covid-19: Kebijakan Transportasi Bukan Relaksasi PSBB, Tapi Pengecualian

Yurianto menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah bukan sama sekali bukan merelaksasi PSBB.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Mei 2020, 23:02 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 23:02 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penananganan Virus Corona Achmad Yurianto. (dok BNPB)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penananganan Virus Corona Achmad Yurianto. (dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto angkat suara soal relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Menurut dia apa yang dilakukan pemerintah dalam hal transportasi dan wacana serupa selanjutnya bukan dalam arti pembiaran.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengecualian pada kelompok barang, orang yang memang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 itu diizinkan melaksanakan penerbangan perjalanan dinas. Namun masih tetap mensyarakatkan protokol kesehatan, surat keterangan sehat, telah melaksanakan PCR negatif, atau telah melaksanakan rapid tes negatif, dan tidak reaktif," kata Yurianto saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Karenanya, adanya spekulatif dan perspektif masyarakat bahwa kebijakan pemerintah tidak tegas karena kerap berubah adalah tidak benar. Sebab jika hal-hal dikecualikan tidak dapat dilakukan, maka dampaknya akan lebih besar.

Yurianto mencontohkan, seperti, pengiriman spesimen dari pengambilan sample dilaksanakan di daerah lain yang jauh dengan pusat lab jadi terhambat. Kemudian, pengiriman obat, alat, dan lain sebagainya untuk penanggulangan masalah Covid-19 menjadi terhambat.

Bahkan pada beberapa kasus lain, pengiriman tenaga ahli, dokter spesialis ke tempat lain yang membutuhkan tenaga relawan untuk penanganan Covid-19 juga bisa terhambat.

"Jadi hanya ini yang diizinkan berangkat. Apa yang akan dikerjakan, dan jelas kapan akan kembali," imbuh Yurianto.

Karenanya, Yurianto menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah bukan sama sekali bukan merelaksasi PSBB. PSBB tetap dijalankan dengan disiplin.

"Jadi itu adalah pengecualian itu dalam rangka menyelesaikan permasalahan Covid-19 yabg sudah merata di seluruh wilayah kita," tandas Yurianto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jokowi Tidak Paksakan Pemerintah Daerah Terapkan PSBB

PSBB Bandung Raya
Sejumlah aparat kepolisian memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah memaksa seluruh daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, sejak awal pemerintah daerah dibebaskan memilih kebijakan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Dapat kami sampaikan bahwa Bapak Presiden menegaskan pemerintah pusat tidak memaksakan PSBB pada daerah-daerah. Daerah boleh memilih pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing," kata Doni dalam video conference, Selasa (12/5/2020).

Dia menyadari bahwa kepala daerah paling memahami kebijakan mana yang paling tepat diterapkan di daerahnya. Doni menuturkan bahwa ada daerah yang memilih memanfaatkan kearifan lokal untik meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi walaupun tidak ada pemaksaan kepada daerah, tetapi juga daerah diharapkan secara optimal bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka juga kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," jelasnya.

Doni mengklaim sejumlah provinsi yang sudah menetapkan PSBB mengalami tren penurunan pasien rawat inap secara signifikan. Kendati begitu, dia juga mengungkapkan ada provinsi yang berhasil menekan penyebaran virus corona tanpa menerapkan PSBB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya