Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mengawasi kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.
Tercatat pada H+5 Lebaran, sebanyak 3.095 kendaraan terpaksa diputar balik ke titik awal karena pengendara tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga
"Hingga Kamis kemarin ada 3.095 kendaraan yang diberi sanksi putar balik karena tak bisa menunjukkan SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Advertisement
Yusri mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Salah satunya tentang SIKM itu tadi dan sanksi yang diberikan ke pengendara," ujar dia.
Yusri menyebut jumlah pelanggar mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5/2020) lalu.
"Pada Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
20 Titik Penjagaan
Sebelumnya, polisi telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
Advertisement