Tak Kantongi SIKM, 3.095 Kendaraan Diputar Balik Sepanjang Kamis Kemarin

Yusri menyebut jumlah pelanggar mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5/2020) lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mei 2020, 09:09 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 09:05 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mengawasi kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.

Tercatat pada H+5 Lebaran, sebanyak 3.095 kendaraan terpaksa diputar balik ke titik awal karena pengendara tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Hingga Kamis kemarin ada 3.095 kendaraan yang diberi sanksi putar balik karena tak bisa menunjukkan SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Yusri mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Salah satunya tentang SIKM itu tadi dan sanksi yang diberikan ke pengendara," ujar dia.

Yusri menyebut jumlah pelanggar mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5/2020) lalu.

"Pada Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


20 Titik Penjagaan

Sebelumnya, polisi telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya