Liputan6.com, Jakarta - Pemberangkatan haji 2020 resmi dibatalkan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razie.
Menurut Fachrul, pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi di tahun 1441 H atau 2020 Masehi.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fahchrul dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).
Advertisement
Dia memaparkan, ada sejumlah alasan lain juga yang membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci pada 2020 ini.
Menurut Fachrul, pertimbangan kesehatan dan kecukupan waktu persiapan jemaah haji menjadi alasan utama.
Berikut 4 hal terkait batalnya pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada 2020 dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Ada Kejelasan dari Arab Saudi
Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," ucap Menag Fachrul.
Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," Menag menandasi.
Advertisement
Alasan Pembatalan Haji 2020
Menag Fachrul Razi mengatakan pertimbangan kesehatan dan kecukupan waktu persiapan menjadi alasan utama dibatalkan pemberangkatan haji 2020 ini.
"Protokol kesehatan harus dijamin jemaah bebas Covid-19 dari pihak berwenang, bersamaan dengan itu kami menjalin komunikasi dengan pemerintah kerjaan Saudi dengan menghimpun data dan informasi," kata Fachrul.
Selain problem kesehatan, kesiapan waktu persiapan juga menjadi catatan. Menag Facrul menegaskan jemaah Indonesia tidak memiliki cukup waktu karena hingga kini pemerintah Saudi tidak kunjung memberi keterangan resmi terkait keputusan penyelenggaran hajinya.
"Jemaah kita ada tambahan masa ganti nama 14 hari sebelum keberangkatan, 14 hari setelah ketibaan di Arab Saudi dan 14 hari telah tiba kembali di tanah air Indonesia. Mengingat hingga sampai 1 Juni belum ada keputusan resmi dari pemerintah Saudi, maka persiapan jemaah Indonesia tidak akan cukup waktu sebab 26 Juni disepakati sebagai jadwal pemberangkatan haji 2020," jelas Menag Fachrul.
Soal Nasib Jemaah Haji
Menag Fachrul membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Namun, dia memastikan semua yang telah melunasi pembayaran baik reguler dan khusus tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
"Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Fachrul.
Menag melanjutkan, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.
"Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," terang dia.
Bersamaan dengan terbitnya keputusan ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. Nantinya, gubernur setempat dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,
"Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini," ucap Fachrul.
Terakhir, Fachrul mengatakan, semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Advertisement
Tak Hanya Indonesia
Selain Indonesia, negara yang juga memilih untuk membatalkan keberangkatan haji 2020 akibat Corona Covid-19 adalah Singapura, demikian dikutip dari laman Free Malaysia Today.
Singapura telah memutuskan untuk menunda keberangkatan jemaah haji 2020 untuk 900 orang hingga 2021, menurut Dewan Agama Islam Singapura (Muis).
Muis dalam sebuah pernyataan hari ini mengatakan keputusan itu dibuat dengan persetujuan Komite Fatwa Singapura dan melalui konsultasi dengan Departemen Kesehatan.
Muis mencatat bahwa Komite Fatwa telah bersidang untuk membahas masalah ini dan mendukung keputusan untuk penangguhan haji bagi para peziarah Singapura ke tahun berikutnya demi kesehatan dan keselamatan mereka.
"Komite berpendapat bahwa dalam konteks saat ini, tidak semua prasyarat untuk haji yang aman terpenuhi, dan oleh karena itu, mereka merekomendasikan agar delegasi Singapura menunda rencana haji untuk menghindari potensi bahaya," kata Muis.
Muis berharap bahwa keputusan awal ini akan membantu meringankan kecemasan para peziarah dan keluarga mereka.
Muis menyatakan, keyakinan penuhnya pada manajemen pandemi di Arab Saudi, dan bahwa langkah-langkah yang tepat akan diberlakukan di haji dilanjutkan.
Namun, Singapura memiliki pertimbangan sendiri untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan peziarah Singapura, kata Muis.
Muis mencatat bahwa lebih dari 80 persen orang Singapura yang dijadwalkan melakukan haji tahun ini berusia di atas 50 tahun.
Kementerian (Kementrian Kesehatan) menyarankan bahwa kategori individu ini menghadapi risiko komplikasi dan kematian yang lebih besar jika mereka terjangkit virus Covid-19, kata dewan tersebut.