12 Juni 2020, Kantor Imigrasi Mulai Buka Antrean Pelayanan Paspor Melalui Aplikasi

Kantor-kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mulai membuka antrean pelayanan pembuatan paspor melalui aplikasi per Jumat, 12 Juni 2020.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Jun 2020, 07:46 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 07:46 WIB
Jelang musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang membuka pelayanan paspor khusus untuk calon jamaah haji dan umroh, Sabtu (8/2/2020).
Jelang musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang membuka pelayanan paspor khusus untuk calon jamaah haji dan umroh, Sabtu (8/2/2020). (Liputan6/Pramita)

Liputan6.com, Jakarta Kantor-kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mulai membuka antrean pelayanan pembuatan paspor melalui aplikasi per Jumat, 12 Juni 2020.

"Hari ini mulai dibuka untuk antrean paspornya melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sejak akhir Maret 2020 lalu, karena pandemi COVID-19, seluruh kantor imigrasi menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online.

Kantor Imigrasi juga hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Masyarakat yang paspor barunya sudah jadi, baru mengambil paspornya setelah pelayanan kembali beroperasi, tanpa dikenai denda.

"Untuk seluruh kantor imigrasi baru akan dibuka pekan depan," kata Arvin.

Pelayanan paspor yang akan dilayani masa normal baru, yaitu pertama, permohonan paspor baru; kedua, penggantian paspor karena habis masa berlaku; ketiga, penggantian paspor karena rusak; keempat, penggantian paspor karena hilang; kelima, penggantian paspor perubahan data.

"Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo, sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan," ujar Arvin seperti dikutip dari Antara.

Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor baik paspor biasa maupun e-Paspor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembatasan Kuota

Pada masa normal baru, kantor Imigrasi juga menetapkan pembatasan kuota. "Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal," kata Arvin pula.

Upaya untuk mendukung penerapan protokol kesehatan yang ketat, menurut Arvin, bagi pemohon yang akan memasuki kantor imigrasi diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor.

"Kalau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius tidak diperkenankan masuk, kursi di ruangan tunggu juga diberi jarak," ujar Arvin lagi.

Selain itu, petugas imigrasi dilengkapi dengan sarung tangan dan masker serta ada tirai pembatas antara pemohon dan petugas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya