Komisi Kejaksaan Monitor Jaksa Kasus Novel Baswedan yang Jadi Sorotan

Komisi Kejaksaan mempersiakan masyarakat berperan aktif memberikan informasi apapun berkaitan dengan perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jun 2020, 00:11 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 00:11 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Suasana sidang perdana kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Warganet menguak kepribadian Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) pun turut memberikan tanggapan terkait Jaksa Fedrik yang tengah menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menjelaskan, tugas pokok dari komisi yakni melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa serta pegawai kejaksaan dalam bertugas dan perilaku jaksa di luar dan di dalam kedinasan.

Komisi Kejaksaan mempersiakan masyarakat berperan aktif memberikan informasi apapun berkaitan dengan perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan. Nantinya Komisi Kejaksaan akan mengklarifikasi kepada jaksa yang dimaksud.

“Kami menerima dengan terbuka informasi itu supaya kita bisa melakukan pengawasan. Sebab masyarakat yang bisa melihat secara langsung, dan mengawasi secara langsung. Jadi silakan saja,” kata Barita saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/6/2020).

Barita mengaku belum pernah menerima laporan dari masyarakat tentang perilaku negatif jaksa Fedrik Adhar.

Tapi bukan berarti Komisi Kejaksaan tidak ikut memonitoring informasi-informasi yang saat ini tengah beredar di media sosial.

“Ini akan kami jadikan masukan. Kami akan klarfikas dan dalami berdasarkan bukti dan fakta yang valid. Itu masukan akan kita catat, terima sebagai bahan evaluasi,” ucap dia.

Barita berharap masyarakat juga proprosional dalam menilai dan memberikan pendapat tentang satu satu masalah. Masyarakat juga diminta tidak mengeneralisasi perilaku Fedrik Adhar juga dilakukan jaksa lain.

“Kan kasihan yang sudah bekerja dengan sepenuh hati untuk negara hukum Indonesia harus dia memperoleh penghukuman oleh publik. Mari kita lihat ini secara proporsional, jadi artinya kita perlu dewasa, memberikan kesempatan agar seluruh lembaga yang punya tanggung jawab melakukan pengawasan ini dapat bekerja dengan baik,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kehidupan Jaksa Disorot Warganet

Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mendapatkan sorotan dari warganet, terutama setelah dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana penjara 1 tahun.

Banyak warganet yang menumpahkan kekecewaannya terkait tuntutan tersebut. Bahkan, kehidupan salah seorang jaksa yaitu Fedrik Adhar Syaripuddin menjadi perhatian warganet.

Ada yang mencari jumlah harta kekayaan yang dimiliki jaksa tersebut hingga memasang fotonya saat berada di sebuah restoran dan goodie bag produk mewah .

Ada pula yang meminta Presiden Jokowi meninjau ulang latar belakang Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin dalam menghadapi kasus Novel Baswedan.

Liputan6.com telah mencoba menghubungi Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan untuk memberikan tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum juga mendapat respons.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya