PPATK Minta Kemendagri Antisipasi Pendanaan Terorisme Via Koperasi Simpan Pinjam

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, kordinasi dengan PPATK terkait KSP dan USP berimbas pada penerbitan produk kebijakan Menteri Dalam Negeri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jun 2020, 14:49 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 14:39 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan langkah antisipasi potensi pencucian uang via Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

"KSP dan USP perlu dilindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Kepala PPTAK Dian Ediana Rae dalam siaran pers yang diterima, Selasa (16/6/2020).

Dian menambahkan, koordinasi antara PPATK dengan Kemendagri ditujukan untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan USP.

Sebab, menurut dia, KSP dan USP kewenangannya ada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh Pemda.

"Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan strategi perlindungan dan pengawasan yang efektif atas Non-Profit Organization (NPO) yang rentan digunakan sebagai sarana pendanaan terorisme," jelas Dian.

Dian berharap, usai pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian, upaya bersama untuk menutup semua jalur tindak pidana pencucian uang akan tercapai.

Karenanya, PPATK saat ini terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan baik di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah.

"Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat," imbuh Dian.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mendagri Evaluasi Berkala KSP dan USP

Kepala PPATK Dian Ediana Rae dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (16/6/2020).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (16/6/2020). (Dokumentasi PPATK)

Sementara itu, Mendagri Tito menyatakan, koordinasi dengan PPATK terkait KSP dan USP berimbas pada penerbitan produk kebijakan Menteri Dalam Negeri.

Hal ini akan ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP.

"Jadi ini untuk sebagai upaya meningkatkan kinerja KSP dan USP, sekaligus melindungi KSP dan USP dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di daerah," kata Tito.

Tito mengamini, pengawasan KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, saat ini masih rentan dalam berbagai sektor tersebut.

"Ini akan terus dievaluasi karea rentan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," yakin Tito.

Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 11.672 populasi yang terdiri atas 7.326 perusahaan/agen properti, 3.305 pedagang kendaraan bermotor, 877 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 49 pedagang barang seni dan antik.

Dari total populasi tersebut, baru 1.535 yang sudah teregister di PPATK. Dengan rincian 1.090 perusahaan/agen properti, 351 pedagang kendaraan bermotor, 27 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 2 pedagang barang seni dan antik.

Pihak yang sudah teregister tersebut telah menyampaikan 3.806 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama periode tahun 2012 hingga Juni 2020.

Karena itulah, sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari seluruh pihak tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya