Baru 501 Koperasi Simpan Pinjam yang Tercatat di PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan tingkat pelaporan dari koperasi simpan pinjam (KSP) masih rendah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Jun 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 14:00 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan tingkat pelaporan dari koperasi simpan pinjam (KSP) masih rendah.

Berdasarkan data Sektoral Risk Assesment yang dihimpun PPATK, sejak 2010 hingga Juni 2020, tercatat ada sebanyak 67.891 KSP. Namun, hanya 501 yang sudah terdaftar dan menyampaikan 297 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, jumlah koperasi di seluruh Indonesia saat ini sangat banyak. Untuk KSP saja, itu jumlahnya ada sekitar 16.300 unit.

"Kemudian usaha simpan pinjam, artinya sebagai sebuah unit, totally dari koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam mencapai 73 ribu," kata Zabadi kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

"Tetapi untuk sebagian besar itu adalah koperasi dalam skala kecil, jadi hanya melayani dalam wilayah kerja yang terbatas," dia menambahkan.

Menurut Zabadi, tidak semua koperasi simpan pinjam berskala ekonomi kecil didukung oleh layanan IT yang memadai. Di sisi lain, KSP berbasis transaksi besar perlu didukung layanan digital memadai sehingga wajib terlapor di PPATK.

"Sehingga ketika di-link-kan kepada PPATK, tentu koperasi-koperasi yang sudah berbasis digital. Jadi ada kewajiban dari koperasi skala besar tadi, mereka wajib lapor setiap transaksi," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Layanan IT

ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi

Zabadi mengatakan, KSP besar perlu memiliki layanan IT yang kompatibel serta tersambung dengan sistem aplikasi yang digunakan di PPATK.

"Tentu tidak semua koperasi kompatibel sistem IT-nya. Bahkan banyak koperasi belum berbasis digital dalam skala terbatas. Jadi artinya memang kami jelaskan juga pada PPATK, tentu tidak seluruh koperasi itu menjadi harus di-link-kan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya