Ditjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jun 2020, 14:46 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 14:42 WIB
Nazaruddin Beri Kesaksian untuk Choel Mallarangeng
Nazaruddin jelang memberi kesaksian untuk Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Nazaruddin menjelaskan pembangunan wisma atlet ditangani Grup Permai sejak 2009. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang. Nazar juga menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

"Remisi 49 bulan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin, dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Bayar Denda Rp1,3 Miliar

Rika menyebut, Nazar juga sudah membayar uang denda sebesar Rp 1,3 miliar. "Terhadap denda sudah dibayar lunas," kata Rika.

Nazaruddin diketahui mulai ditahan pada 2011. Nazar kemudian divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya