Pemprov DKI: Sebanyak 57,3 Persen Pemohon SIKM Ditolak

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) lebih banyak yang ditolak daripada yang diterbitkan.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jun 2020, 09:47 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 09:47 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) lebih banyak yang ditolak daripada yang diterbitkan.

Dia mengatakan pemohon SIKM melalui website corona.jakarta.go.id sudah mencapai 122.929 dan sebanyak 534 masih menunggu proses karena baru menganjukan.

"42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. Dan sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan ditolak," kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Kendati begitu, dia menyatakan saat ini pihaknya tengah membuka mal pelayanan publik secara langsung atau tatap muka sejak Senin (15/6/2020). Sedangkan untuk pelayanan perizinan SIKM dibuka mulai Senin sampai Jumat.

"Mulai pukul 07.30 sampai 18.00 WIB, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 hingga 13.00 WIB," ucapnya.

Selain itu Benni mengimbau agar masyarakat yang mengajukan SIKM dapat mempelajari tata caranya dengan mengunduh semua berkas persyaratan yang telah ditentukan.

"Ini sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hingga Status Bencana Non Alam Dicabut

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, meski masa transisi, warga non KTP Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan masuk ke wilayah Jakarta. Syafrin menyebut SIKM masih diterapkan selama masih ada status bencana nasional non alam.

"SIKM berlaku sampai penetapan Status Bencana Nasional Non Alam sesuai Kepres 12/2020 dicabut," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Petugas pengawas atau pengecek SIKM, menurut Syafrin tetap ketat tanpa ada pelonggaran.

"Pengawasan di simpul-simpul transportasi tetap. Baik di terminal, stasiun KA, pelabuhan dan bandara," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya