Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak akan mengabulkan permohonan mantan Manteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ingin menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"Adapun mengenai permohonan JC, KPK meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2020).
Selain berharap jadi JC, Imam juga meminta agar majelis hakim tak mencabut hak politiknya seperti dalam tuntutan jaksa. Imam menyatakan hal tersebut saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jumat 19 Juni 2020.
Advertisement
Menurut Ali, tuntutan mengenai pencabutan hak politik 5 tahun terhadap Imam sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta di persidangan.
"Tuntutan JPU mengenai pencabutan hak politik tentu sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan," kata Ali.
Namun demikian, kata Ali, kedua hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim saat membacakan putusan untuk Imam nanti.
"Karena acara berikutnya sesuai jadwal adalah pembacaan putusan," kata Ali.
Sebelumnya, Imam Nahrawi meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya menjadi JC. Menurut Imam, bertindak sebagai JC membuatnya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI Pusat kepada Kemenpora.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini. Dan saya mohon majelis hakim yang mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp 11,5 miliar ini," kata Imam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi melalui video conference, Jumat (19/6/2020).
Dia juga meminta hak politik tak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa.
"Yang mulia, izinkan saya berharap kepada yang mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik, tidak dicabut hak politik. Karena sesungguhnya hal itu tidak mengganggu dan menurunkan prestasi olahraga nasional, tapi sebaliknya prestasi olahraga semakin meningkat tajam," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ganti Rugi Rp 19 Miliar
Imam Nahrawi dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Imam Nahrawi dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Upaya suap yang diterima sebesar Rp 11,5 Miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai Rp 8,64 miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Imam selama 5 tahun.
Advertisement