Polisi Minta Masyarakat Tak Malas Laporkan Aksi Premanisme

Menurut polisi, upaya pemberantasan premanisme menjadi sulit karena minimnya laporan dari masyarakat.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 23 Jun 2020, 09:45 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 09:32 WIB
FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus premanisme kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengimbau masyarakat untuk tidak malas melaporkan aksi premanisme di sekitarnya.

Hal itu disampaikan setelah polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus perusakan di Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan berujung kematian di Jalan Kresek Raya, Jakarta Barat. 

"Ketika mereka dipalak, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin (kerugian) tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.

Akibatnya, kata Ade, upaya pemberantasan premanisme menjadi sulit karena minimnya laporan dari masyarakat. 

"Upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat, jadi kenapa sulit? Karena masyarakat suka enggak mau repot," tuturnya.

Sebagaimana dilansir Antara, Ade mengingatkan bahwa aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap para preman tanpa adanya laporan tindak kejahatan dari masyarakat.

"Nah ini yang butuh masukan dari masyarakat, kan enggak ada undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tangkap John Kei dan 29 Anak Buahnya

FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
John Kei digiring saat rilis kasus premanisme oleh kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap 30 tersangka dan sejumlah barang bukti senjata tajam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pengendara motor di Jalan Kresek Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dan aksi koboi serta perusakan di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Minggu 21 Juni siang.

Kurang dari 24 jam, aparat Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam. John Kei dan 29 anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

 

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya