Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengimbau masyarakat untuk tidak malas melaporkan aksi premanisme di sekitarnya.
Hal itu disampaikan setelah polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus perusakan di Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan berujung kematian di Jalan Kresek Raya, Jakarta Barat.Â
Baca Juga
"Ketika mereka dipalak, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin (kerugian) tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.
Advertisement
Akibatnya, kata Ade, upaya pemberantasan premanisme menjadi sulit karena minimnya laporan dari masyarakat.Â
"Upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat, jadi kenapa sulit? Karena masyarakat suka enggak mau repot," tuturnya.
Sebagaimana dilansir Antara, Ade mengingatkan bahwa aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap para preman tanpa adanya laporan tindak kejahatan dari masyarakat.
"Nah ini yang butuh masukan dari masyarakat, kan enggak ada undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tangkap John Kei dan 29 Anak Buahnya
Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pengendara motor di Jalan Kresek Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dan aksi koboi serta perusakan di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Minggu 21 Juni siang.
Kurang dari 24 jam, aparat Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam. John Kei dan 29 anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Â
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Advertisement