Pembawa Paksa Jenazah Pasien Corona di Makassar Ditangkap, 3 Reaktif 10 Jadi Tersangka

10 orang ini merupakan bagian dari 13 pembawa paksa jenazah Corona yang diamankan pada Jumat 26 Juni.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 30 Jun 2020, 10:22 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 10:22 WIB
Kesunyian Pemakaman Pasien Covid-19
Petugas menggotong peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyampaikan per Rabu (15/4) jumlah pasien terkonfirmasi 5.136 dan meninggal 469 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 10 orang lagi sebagai tersangka kasus bawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 akibat Corona di RS Labuang Baji. Kini, total tersangka dalam kasus itu mencapai 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan 10 tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti permulaan.

"Sampai hari ini yang ditetapkan sudah 32 orang, setelah sebelumnya itu hanya 22 orang," ujar Ibrahim seperti dilansir dari Antara, Sabtu (30/6/2020).

Menurut dia, 10 orang ini merupakan bagian dari 13 pembawa paksa jenazah Corona yang diamankan pada Jumat 26 Juni. Mereka kemudian dites cepat atau rapid test oleh tim medis RS Bhayangkara.

Hasilnya, tiga dari 13 orang itu reaktif.

Ibrahim menuturkan penyidik kemudian memeriksa 10 orang yang nonreaktif. Ke-10 orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti. 

"Kalau yang reaktif itu kami pulangkan dulu sementara sambil dipantau kondisinya. Ketiganya dilakukan isolasi mandiri. Sementara yang 10 langsung diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ibrahim.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menerangkan, para tersangka pembawa paksa pasien Corona ini dijerat dengan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar

Sebelumnya, pada Jumat 5 Juni 2020 ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Jenazah pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien Covid-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.

Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu 7 Juni 2020 malam. Lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak," ujar Ibrahim Tompo.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya