Polri Musnahkan Belasan Ton Narkoba dari Timur Tengah Modus Kurma

Polisi memusnahkan 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 kilogram ganja yang disita dari jaringan narkoba internasional.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jul 2020, 16:14 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 16:13 WIB
1,2 Ton Sabu Sitaan Jaringan Internasional Dimusnahkan
Petugas merapikan barang bukti narkoba jenis sabu di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah yang berhasil diamankan oleh tim di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Polisi memusnahkan 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 kilogram ganja yang disita dari jaringan narkoba internasional. Pemusnahan dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerangkan, menangkap 7 tersangka dari jaringan narkoba Timur Tengah ini.

Tiga orang di antaranya berwarganegara Iran yaitu HSR, MSR dan AN. Seorang berkewargaan Pakistan berinisial SM. Sementara tiga lainnya adalah Warga Negara Indonesia. Masing-masing AS, YCC dan MIS.

"Kami tangkap di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat," kata Idham di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Dia pun mengungkap modus yang dilakukan jaringan ini ketika menyelundupkan narkoba dari Pakistan dan Iran ke Indonesia.

"Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awal Pengungkapan

Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Listyo Sigit menjelaskan terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang nelayan. Saat itu, membawa sabu sebanyak 404 bungkus dari Samudera Hindia.

"Polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini. Kami pun mengamankan 341 sabu-sabu tersebut. (Di mana 63 bungkus sudah diedarkan),” kata Listyo.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya