Liputan6.com, Jakarta Etty Toyib, TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, menceritakan pengalamannya 18 tahun di dalam kurungan penjara. Mulai dari rajin mengikuti Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) sampai mampu menghapal Alquran.
18 tahun bukanlah waktu yang sebentar yang harus ditempuh Etty, menghabiskan hidupnya di dalam penjara. Namun ternyata, Etty bisa memanfaatkannya dengan berbagai hal yang berguna bagi dirinya sendiri.
"Saya pakai dengan menghapal Alquran," kata Etty, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin, 6 Juli 2020.
Advertisement
Bukan hanya sekedar menghapal, Etty ternyata juga sempat mengikuti beberapa kali kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ). Dimana kompetisi tersebut diikuti bukan hanya penghuni lapas perempuan saja, melainkan juga pria dan para sipirnya. Hasilnya, Etty berhasil keluar sebagai juara ke empat.
"Saya ikut musabaqoh dan jadi posisi ke empat," katanya bangga yang disambut sautan Alhamdulillah rombongan Menteri Tenaga Kerja yang menjemputnya di Bandara Soetta.
Selain memfokuskan diri dengan Alquran, Etty Toyib mengaku kesehariannya di dalam penjara diisi dengan berbagai kegiatan. Kadang dia harus banyak membantu kegiatan petugas, untuk membeli kebutuhan dirinya. Seperti membeli sabun atau odol.
"Apa saja saya kerjakan, bantu-bantu gitu," ujarnya.
Namun untuk makanan, Etty bersyukur pemerintah Arab Saudi tidak membiarkan dirinya atau tahanan lain kelaparan. Pasti diberi asupan makan yang cukup dan juga terjadwal dengan disiplin.Â
"Alhamdulillah kalau soal makanan mah enggak pernah kekurangan,"katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bersyukur Kembali ke Indonesia
Kini, dia pun mengaku bersyukur sudah bisa kembali ke Indonesia, setelah merasakan kehidupan 18 tahun di dalam penjara. Padahal sebelum dipenjara, Etty hanya bekerja dengan majikannya 1 tahun 2 bulan saja.Â
"Yang penting sekarang sudah pulang, rindu keluarga, rindu orang-orang Indonesia, itu saja sudah bersyukur banget," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Etty bisa lolos dari hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi, lantaran pemerintah Indonesia menebusnya dengan uang senilai 4 juta riyal atau senilai Rp 15.2 miliar.
Advertisement