Masa Transisi New Normal, Jumlah Pernikahan di Bekasi Melonjak

Pihak KUA memastikan, prosesi pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 07 Jul 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 15:15 WIB
Pernikahan Nikah Menikah
ilustrasi Foto Pernikahan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Angka pernikahan di Kabupaten Bekasi kian melonjak di masa transisi menuju tatanan hidup normal baru atau new normal yang diberlakukan pemerintah. Hal ini disebabkan banyaknya pernikahan yang sempat tertunda selama pandemi Covid-19.

Seperti yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama Juni 2020, terdapat 261 pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan. Angka ini setara dengan 9 pernikahan terjadi dalam sehari.

"Banyak pasangan yang menunda pernikahan saat pandemi Covid-19. Pernikahan baru dilangsungkan sekarang ini, setelah aturannya mulai dilonggarkan," kata Pelaksana Kepenghuluan KUA Tambun Selatan, Dodi Sudriadi kepada awak media, Selasa (7/6/2020).

Meski demikian, pihak KUA tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan akad nikah, baik yang digelar di kantor KUA ataupun di tempat lain.

Untuk pernikahan yang dilangsungkan di tempat lain, pihak KUA membatasi jumlah pengantar sesuai Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada 10 Juni 2020.

"Untuk pernikahan yang dilaksanakan di gedung atau masjid, maksimal pengunjung itu 20 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan tentunya," jelas Dodi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Jika Langgar Protokol Kesehatan

FOTO: Ketika Pandemi Tak Menghalangi Cinta Bersemi
Pasangan pengantin Yavuz Ozdemir dan Irra Chorina Octora menganakan masker saat melangsungkan pernikahan di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 25 Maret 2020. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan virus corona COVID-19 sebagai pandemi sejak 11 Maret 2020 lalu. (Juni Kriswanto/AFP)

Sementara pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA atau di rumah calon pengantin, jumlah keluarga dan kerabat yang diperbolehkan hadir dibatasi hanya sampai 10 orang.

Jika terjadi pelanggaran dari pihak calon pengantin terkait protokol kesehatan, pihak KUA tak segan-segan memberikan sanksi teguran, bahkan sampai pembatalan akad nikah.

"Akad nikah bisa dibatalkan jika pelaksanaannya mengabaikan protokol kesehatan," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya