Soal Djoko Tjandra, Mahfud Md Bakal Panggil Kejagung hingga Kemenkumham

Dia menuturkan, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan buron Djoko Tjandra.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jul 2020, 19:41 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 19:41 WIB
Jokowi Beri Arahan di Rakornas Karhutla 2020
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan paparan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Mahfud Md mengklaim luas kebakaran hutan pada 2019 berkurang hingga 1,5 juta hektare dibanding pada 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md akan memanggil Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, dan Kemendagri untuk memburu buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.

"Dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan koordinasi," kata Mahfud, Selasa (7/7/2020).

Dia menuturkan, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan buron Djoko Tjandra, sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

"Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari," tutur Mahfud.

"Semua proses harus terbuka dan disorot masyarakat," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masih WNI

Sebelumnya, pembuatan kilat e-KTP Djoko Tjandra mendapat sorotan. Ini lantaran terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini bebas melenggang meski statusnya sebagai buronan. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam database kependudukan, yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," kata Zudan, Selasa (7/7/2020).

Dia menuturkan, Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra.

"Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI," jelas Zudan.

Menurut dia, sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan.

"Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ungkap Zudan.

Menurut dia, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan.

"Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya