Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran produk PT Dirgantara Indonesia. Budiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap Budiman tim penyidik menelisik soal aliran duit yang diduga turut diterima yang bersangkutan. Budiman dalam kasus ini disebut turut bersama-sama dengan para tersangka menerima aliran duit senilai Rp 96 miliar.
Baca Juga
"Iya, ditanyakan (soal aliran dana)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Advertisement
Meski demikian, Ali masih enggan menjelaskan lebih rinci mengenai aliran dana haram dari korupsi di PT DI. Hal ini lantaran terdapat sejumlah pihak lain yang masih akan diperiksa penyidik mengenai hal tersebut.
"Adapun detailnya belum bisa saya sampaikan. Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa," kata Ali.
Selain mengenai aliran dana, penyidik juga mencecar Budiman Saleh mengenai penganggaran mitra penjualan yang dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.
Materi yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa lima saksi lainnya yang diperiksa hari ini, yaitu Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI periode 2010-2013 Dedi Turmono, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi, mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki, dan Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran periode 2012-2013 sekaligus Plt Manager Pricing & Bidding Preparation periode 2014-2016 PT DI Dani Rusmana.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Laksanakan Pekerjaan
Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.
Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 330 M.
Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Â
Advertisement