Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima kabar terkait adanya informasi bahwa surat jalan untuk buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Polri.
"Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga
Listyo menegaskan, pihaknya tidak akan ragu meringkus oknum yang kedapatan membantu Djoko Tjandra. Dia mengaku akan bergerak cepat mengungkap kebenarannya.
Advertisement
"Kita nggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi, itu komitmen untuk jaga institusi, namun tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," kata Listyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dikeluarkan Bareskrim?
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan soal surat jalan Djoko Tjandra yang nyatanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen PU.
"Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," ujarnya.
Advertisement