Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, maka Pemprov DKI secara resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk wilayah Jakarta.
Baca Juga
"Pergub Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan SIKM resmi dicabut, dan SIKM ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dakam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Syafrin menjelaskan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020, yakni pemeriksaan SIKM tidak lagi berjalan efektif sejak berakhirnya larangan mudik dan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Diketahui, pemeriksaan SIKM hanya diberlakukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodetabek, tidak di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain.
"Pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, atasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja," terangnya.
Menurut Sayfrin, terbatasnya titik-pemeriksaan SIKM menyebabkan banyak angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) memilih untuk menurunkan penumpang di Bodetabek, tidak masuk ke Jakarta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ganti dengan LCM
Pemprov DKI mengganti SIKM dengan Corona Likelihood Metric (CLM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pergerakan manusia. Syafrin mengimbau masyarakat dapat mengisi formulir CLM yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI secara jujur.
Sebab hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona atau Covid-19 atau tidak.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Bila pengguna terindikasi terpapar Covid-19 aplikasi CLM akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan tes terkait Covid-19. Pengguna yang terindikasi terpapar Covid-19 dilarang untuk melakukan kegiatan di luar rumah.
"Anda tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan atau jika positif, tentu ada treatment tertentu. Apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," ucapnya.
Selain itu, Syafrin menyebut hasil dari sistem CLM untuk yang negatif memiliki batas waktu. Karena hal itu, masyarakat dapat memperbaharui hasil tes setelah selesai masa berlakunya.
"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," jelasnya.
Advertisement