Polri Dalami Aliran Dana Buronan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemana saja aliran dana buronan Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2020, 11:06 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 10:04 WIB
ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih mendalami kemana saja aliran dana buronan Djoko Tjandra.

"Untuk aliran dana sedang kami dalami," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Listyo belum membeberkan detail hasil sementara penyelidikan terkait aliran dana Djoko Tjandra dan pihak mana saja yang nantinya akan diperiksa.

Kapolri resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akibat kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menduga ada unsur penyuapan dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

Sehingga, dia menuturkan ini bisa dijerat unsur pidana.

"Saksi pidana ini sudah kelihatan dari surat palsu, penyuapan, itu juga bisa diterapkan. Jadi bukan hanya hukuman ringan, tapi hukuman berat," kata Poengky, Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, dia juga melihat susunan tim yang dibentuk Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berisikan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.

"Misal diduga ada aliran dana, itu tidak mungkin ada Dirtipikor di situ," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Libatkan Propam

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Ia pun telah meminta Kadiv Propam untuk memeriksa anggotanya yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaaan surat jalan Djoko Tjandra. Nantinya hasil pemeriksaan itu akan ditindaklanjuti.

"Termasuk dengan peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana bisa muncul surat kesehatan atas nama terpidana JC," ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).

Dia menegaskan, semua yang bermain dalam kasus Djoko Tjandra akan diproses secara transparan. Mulai dari bagaimana Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, siapa yang membantunya, sampai sang buronan itu keluar dari RI. "Semua akan ditelusuri. Ini komitmen kita dan akan kita buka hasilnya," tegas dia.

Listyo juga mengungkapkan, di institusi Polri, ada tiga jenis penanganan pelanggaran. Pertama akan disanksi disiplin, kemudian kode etik, dan terakhir pidana. Terkait dengan rangkaian kasus ini, ucap dia, akan ditindaklanjuti dengan proses pidana.

"Untuk menjawab rekan-rekan akan sejauh mana penanganan kasus ini dilaksanakan," ujar dia.

Saat ini, Ia telah membentuk tim khusus yang terdiri dari direktorat tindak pidana umum, direktorat tipikor, direktorat siber, dan didampingi propam untuk memproses semua tindak pidana yang didapatkan. Termasuk adanya dugaan aliran dana, baik yang di institusi Polri maupun yang lainnya.

"Saat ini tim sudah dibentuk, propam melanjutkan pemeriksaannya, hasilnya akan ditindaklanjuti. Kami akan menyelidiki secara tuntas, tegas, sesuai dengan komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri," kata Listyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya