Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Hong Arta: Saya Bukan Penjahat Negara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred, Senin (20/7/2020).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 19:45 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred, Senin (20/7/2020). Pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya mangkir pada Senin 13 Juli 2020.

Usai diperiksa tim penyidik KPK, Hong Arta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini belum ditahan penyidik lembaga antirasuah.

Hong Arta yang mengenakan kemeja biru melenggang bebas saat keluar markas anturasuah. Hong Arta tidak banyak bicara seputar hasil pemeriksaannya. Namun awak media terus mencecar dirinya.

Hong Arta kesal lantaran pewarta foto terus membidik wajahnya dengan kamera.

"Saya bukan penjahat negara, kalian foto saya terlalu banyak, tahu enggak?" kesal Hong Arta, Senin (20/7/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan Hong Arta untuk mendalami dugaan pemberian suap dari Hong Arta kepada beberapa pihak dalam perkara ini.

"HA diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tersangka ke-12

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, setelah KPK mengadili 11 tersangka lainnya ke meja hijau.

Namun, dia belum ditahan penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019 oleh KPK.

Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Diduga Hong Arta telah memberikan uang sebesar Rp 10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Arta juga diduga telah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya