Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online Artis VS

Sedangkan VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.

oleh Rinaldo diperbarui 30 Jul 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 18:06 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Ilustrasi.

Liputan6.com, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan pekerja seni dengan inisal VS.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).

Ia pun menyebutkan, pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Sedangkan VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.

Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar Rp 120 juta hingga Rp 600 juta," kata dia seperti dikutip Antara.

Kapolresta Bandarpampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, VS sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.

"Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakti di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tahan 2 Muncikari

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menahan tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.

Selain VS, Polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai mucikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya