Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga ibu kota pada hari ini, Minggu (2/8/2020).
Dikutip dari akun Twitter Traffic Management Center Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan perpanjangan SIM hari ini hanya dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca Juga
Adapun tiga lokasi layanan SIM Keliling hari ini yakni, Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.
Advertisement
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mulai dari memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Perpanjang SIM
Adapun syarat memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. Siapkan KTP asli beserta fotokopi;
2. SIM lama beserta fotokopi;
3. Bukti cek kesehatan; dan
4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Untuk diketahui, bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Advertisement