Ini 3 Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta Minggu 2 Agustus 2020

Layanan perpanjangan SIM pada hari Minggu hanya berlangsung setengah hari.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Agu 2020, 07:42 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 07:41 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga ibu kota pada hari ini, Minggu (2/8/2020).

Dikutip dari akun Twitter Traffic Management Center Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan perpanjangan SIM hari ini hanya dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Adapun tiga lokasi layanan SIM Keliling hari ini yakni, Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mulai dari memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat Perpanjang SIM

SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun syarat memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. Siapkan KTP asli beserta fotokopi;

2. SIM lama beserta fotokopi; 

3. Bukti cek kesehatan; dan

4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

Untuk diketahui, bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya